Freight Forwarder > Berita > Penimbunan peti kemas segera dilarang

Penimbunan peti kemas segera dilarang

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Penimbunan peti kemas segera dilarang

JAKARTA: Larangan penimbunan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok segera diberlakukan. Ratusan boks peti kemas yang telah memiliki dokumen pengeluaran barang dan masih menumpuk di pelabuhan segera direlokasi ke luar pelabuhan atau depo umum untuk menghindari kepadatan lapangan peti kemas.
Rencana pelarangan itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok dan seluruh pihak terkait dengan jasa kepelabuhanan di kantor Adpel Tanjung Priok kemarin.

Rapat itu antara lain dihadiri oleh wakil dari Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo).

Selain itu, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) DKI Jakarta, serta seluruh pengelola terminal peti kemas di pelabuhan itu, seperti JICT, TPK Koja, Multi Terminal Indonesia, dan Mustika Alam Lestari (MAL).

Kantor Adpel Tanjung Priok juga membentuk tim kecil untuk mengatasi ancaman stagnasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Hasil kerja tim yang beranggotakan seluruh instansi terkait kepelabuhanan serta asosiasi penyedia dan pengguna jasa pelabuhan itu juga akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal.

“Rapat juga memutuskan langkah untuk mengatasi masalah kepadatan di Tanjung Priok dengan segera merelokasi peti kemas yang sudah mengantongi dokumen pengeluaran barang [SPPB] tetapi masih ditimbun di pelabuhan,” kata Tiop Gomos, Pjs Adpel Tanjung Priok, kepada Bisnis seusai memimpin rapat itu.

Belum dikeluarkan

Dia mengatakan kepadatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok selain karena peti kemas yang mengantongi SPPB belum dikeluarkan dari pelabuhan, juga terdapat ribuan boks peti kemas yang hingga kini tidak jelas kepemilikannya.

“Terhadap peti kemas seperti ini harus segera dicarikan solusinya. Kami menargetkan sebelum September, Pelabuhan Tanjung Priok terbebas dari kepadatan peti kemas,” ujarnya.

Toto Dirgantoro, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), mengatakan kepadatan peti kemas di pelabuhan seharusnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya terminal peti kemas.

“Karena kurangnya tanggung jawab itu, terminal peti kemas menjadikan kegiatan pemindahan lapangan penumpukan atau overbrengen sebagai aktivitas bisnis.” (k1)

Bisnis Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderPenimbunan peti kemas segera dilarangPenimbunan peti kemas segera dilarang
Freight Forwarder Indonesia Penimbunan peti kemas segera dilarang This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.