Freight Forwarder > Berita > Pelayanan online dokumen impor di Priok Desember

Pelayanan online dokumen impor di Priok Desember

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Pelayanan online dokumen impor di Priok Desember
JAKARTA: Pelayanan dokumen kepabeanan peti kemas impor secara online untuk surat perintah pengeluaran barang dan surat pengeluaran peti kemas melalui Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai diterapkan pada 1 Desember 2009, sedangkan untuk dokumen ekspor pada April 2010. Presiden Direktur PT JICT Derek Pierson mengatakan salah satu penyebab antrean dan kemacetan di pintu keluar masuk terminal peti kemas karena registrasi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat pengeluaran peti kemas (SP2) selama ini masih menggunakan sistem manual.

“Dengan sistem online per 1 Desember, SPPB ataupun SP2 tidak perlu lagi ditunjukkan untuk diparaf oleh petugas Bea dan Cukai di pintu keluar terminal. Barang dan peti kemas bisa langsung keluar pelabuhan karena sudah terdeteksi secara online,” ujarnya di sela-sela penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sistem online pelayanan kepabeanan dokumen impor antara JICT dan Ditjen Bea dan Cukai kemarin.

MoU itu ditandatangani oleh Derek Pierson dan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Hery Kristiono. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard J. Lino, Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) DKI Jakarta Alleson, Sekretaris Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Maradang Rasjid, Ketua Bidang Angkutan Peti kemas DPP INSA Asmari Hery, dan perwakilan dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Derek menuturkan dengan MoU itu diharapkan kelancaran arus barang ekspor impor melalui pelabuhan bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan pengguna jasa.

Bentuk kepercayaan

Selain itu, paparnya, sistem online antara JICT dan Bea & Cukai juga merupakan bentuk kepercayaan dalam rangka pelimpahan sebagian kewenangan instansi itu ke operator terminal.

Menurut dia, selama ini pemilik barang yang sudah mengantongi dokumen pengeluaran barang atau peti kemas dari kantor Bea dan Cukai harus menunjukkan hard copy-nya untuk dilakukan pengecekan ulang oleh petugas billing dan pintu terminal saat peti kemas akan dikeluarkan.

Namun, dengan menggunakan sistem online, SPPB yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat diterima langsung oleh petugas billing di terminal peti kemas, sehingga SP2 bisa langsung diterbitkan oleh JICT dan barang bisa langsung diangkut keluar terminal.

“Dengan begitu tidak perlu lagi ada pemeriksaan di loket pembayaran ataupun di pintu keluar. Kami sudah melakukan uji coba sejak awal bulan ini dan tidak ada masalah. Kami optimistis per 1 Desember 2009 untuk impor bisa diimplementasikan secara penuh,” tuturnya.

Hery Kristiono mengatakan penyederhanaan prosedur dokumen ekspor impor tidak terlepas dari komitmen Bea dan Cukai dalam mendorong percepatan lalu lintas barang melalui pelabuhan untuk menghindari biaya ekonomi tinggi. (k1)

Enter your email address:

Freight ForwarderPelayanan online dokumen impor di Priok DesemberPelayanan online dokumen impor di Priok Desember
Freight Forwarder Indonesia Pelayanan online dokumen impor di Priok Desember This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.