Pelayanan online dokumen impor di Priok Desember |
JAKARTA: Pelayanan dokumen kepabeanan peti kemas impor secara online untuk surat perintah pengeluaran barang dan surat pengeluaran peti kemas melalui Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai diterapkan pada 1 Desember 2009, sedangkan untuk dokumen ekspor pada April 2010. Presiden Direktur PT JICT Derek Pierson mengatakan salah satu penyebab antrean dan kemacetan di pintu keluar masuk terminal peti kemas karena registrasi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat pengeluaran peti kemas (SP2) selama ini masih menggunakan sistem manual.
“Dengan sistem online per 1 Desember, SPPB ataupun SP2 tidak perlu lagi ditunjukkan untuk diparaf oleh petugas Bea dan Cukai di pintu keluar terminal. Barang dan peti kemas bisa langsung keluar pelabuhan karena sudah terdeteksi secara online,” ujarnya di sela-sela penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sistem online pelayanan kepabeanan dokumen impor antara JICT dan Ditjen Bea dan Cukai kemarin. MoU itu ditandatangani oleh Derek Pierson dan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Hery Kristiono. Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard J. Lino, Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) DKI Jakarta Alleson, Sekretaris Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Maradang Rasjid, Ketua Bidang Angkutan Peti kemas DPP INSA Asmari Hery, dan perwakilan dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI). Derek menuturkan dengan MoU itu diharapkan kelancaran arus barang ekspor impor melalui pelabuhan bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan pengguna jasa. Bentuk kepercayaan Selain itu, paparnya, sistem online antara JICT dan Bea & Cukai juga merupakan bentuk kepercayaan dalam rangka pelimpahan sebagian kewenangan instansi itu ke operator terminal. Menurut dia, selama ini pemilik barang yang sudah mengantongi dokumen pengeluaran barang atau peti kemas dari kantor Bea dan Cukai harus menunjukkan hard copy-nya untuk dilakukan pengecekan ulang oleh petugas billing dan pintu terminal saat peti kemas akan dikeluarkan. Namun, dengan menggunakan sistem online, SPPB yang telah diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat diterima langsung oleh petugas billing di terminal peti kemas, sehingga SP2 bisa langsung diterbitkan oleh JICT dan barang bisa langsung diangkut keluar terminal. “Dengan begitu tidak perlu lagi ada pemeriksaan di loket pembayaran ataupun di pintu keluar. Kami sudah melakukan uji coba sejak awal bulan ini dan tidak ada masalah. Kami optimistis per 1 Desember 2009 untuk impor bisa diimplementasikan secara penuh,” tuturnya. Hery Kristiono mengatakan penyederhanaan prosedur dokumen ekspor impor tidak terlepas dari komitmen Bea dan Cukai dalam mendorong percepatan lalu lintas barang melalui pelabuhan untuk menghindari biaya ekonomi tinggi. (k1) |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search