Biaya pelayanan peti kemas di Priok naik mulai hari ini
Penolakan kenaikan tarif menguat
JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhanan tetap menolak kenaikan tarif pelayanan bongkar muat peti kemas atau container handling charges (CHC) mulai hari ini di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan perusahaan pelayaran asing melalui perwakilannya di Indonesia telah memberikan sinyal akan menaikkan lagi surcharge atau biaya tambahan yang dipungut dalam komponen terminal handling charges (THC) begitu tarif CHC yang baru diberlakukan.
Selama ini, perusahaan pelayaran asing lewat perwakilannya di dalam negeri yang melakukan kegiatan pengapalan ekspor impor melalui pelabuhan di Indonesia, termasuk Tanjung Priok, memungut THC kepada pemilik barang sebesar US$95 untuk peti kemas ukuran 20 kaki.
Dari jumlah THC itu, CHC yang dibayarkan kepada operator pelabuhan sebesar US$70 dan surcharge US$25. Untuk peti kemas 40 kaki, THC dibebankan US$135, terdiri dari CHC sebesar US$105 dan surcharge US$30.
Mulai hari ini, tarif pelayanan peti kemas ukuran 20 kaki naik 15% menjadi US$83, tidak termasuk biaya tambahan atau surcharge yang dipungut perusahaan pelayaran. Tarif pelayanan peti kemas 40 kaki juga naik 15% menjadi US$124.
Jaka A. Singgih, Ketua Umum Indonesian Shipping Association (ISA), mengatakan keputusan kenaikan CHC oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terhadap pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai sepihak.
“Selaku pemakai jasa kepelabuhanan, kami menyatakan tidak setuju dengan kenaikan CHC yang merupakan keputusan sepihak dari Pelindo II. Oleh karena itu, ISA minta agar Pelindo II membatalkan surat keputusan No. HK 56/3/2/PI.II.08 tertanggal 11 Agustus 2008 tentang tarif pelayanan jasa peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut,” ujarnya akhir pekan lalu.
Dia mengatakan kenaikan biaya stevedoring atau CHC dan biaya terkait lain yang diajukan Pelindo II sebagai penyedia jasa kepelabuhanan seharusnya diputuskan melalui kesepakatan dengan semua pemakai jasa kepelabuhanan, termasuk operator pelayaran besar (main line operator/MLO) dan pelayaran feeder sehingga mengakomodasi semua kepentingan.
“Pengguna dan penyedia jasa kepelabuhan harus terbuka dan bersedia melakukan dialog terkait dengan hal itu,” ujarnya.
KenaikanTHC
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 302/2005 yang ditandatangai Hatta Radjasa, THC terdiri dari CHC dan surcharge. Oleh karena itu, kata Jaka, kenaikan THC akan berlaku pada tanggal yang sama apabila CHC tetap dinaikkan oleh Pelindo II.
Meskipun begitu, Jaka belum bersedia menyebutkan kenaikan THC yang dimaksud. “Keputusan Menhub itu juga mengamanatkan kenaikan CHC harus disosialisasikan tiga bulan di muka dan ISA mendesak Pelindo II secara konsekuen melaksanakan keputusan Menhub itu,” ujarnya.
Kendati begitu, ISA mengharapkan pemerintah-dalam hal ini Departemen Perhubungan-bersikap netral dan objektif sehingga keputusannya dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Meskipun, lanjut Jaka, persoalan ini sebenarnya bukan kewenangan pemerintah, melainkan domain para penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan. “Apabila pemerintah akan ikut campur, harus bersikap netral dan keputusan pemerintah harus dapat mengayomi semua pihak,” paparnya.
Di sisi lain, asosiasi pelayaran itu berharap kenaikan CHC dan biaya terkait lainnya bisa mendongkrak produktivitas pelayanan serta pengembangan fasilitas jasa kepelabuhanan.
ISA juga mengingatkan asosiasi yang tidak memperoleh mandat dari para pengguna jasa (MLO, feeder dan pelayaran lainnya) agar tidak ikut campur dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan CHC dan THC tersebut.
“Karena itu, jika Pelindo II tetap akan menerapkan kenaikan CHC, perusahaan pelayaran tidak punya pilihan lain kecuali menaikkan tarif THC dan PPN [pajak pertambahan nilai] sejak CHC tersebut dinaikkan,” ujar Jaka.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha Pelindo II Soepadi S. W. menegaskan pihaknya tetap menaikkan tarif CHC di Pelabuhan Tanjung Priok rata-rata 15% mulai hari ini.
Menurut dia, kenaikan tarif itu telah melalui mekanisme yang diatur dalam Kepmenhub KM72/2005 tentang Perubahan KM50/2003 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhan untuk Pelabuhan Laut.
“Kami sudah mengikuti aturan hukum itu, termasuk melibatkan asosiasi dalam keputusan kenaikan tarif di pelabuhan,” kata Soepadi.
Dia menjelaskan pihaknya telah melibatkan INSA Jaya dan Ketua Depalindo (Dewan Pengguna Angkutan Laut Indonesia) Toto Dirgantoro dalam penentuan kenaikan tarif CHC itu. Keputusan itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Menhub Jusman Syafii Djamal. “Jadi, kami tetap jalan terus sesuai dengan keputusan,” papar Soepadi. (k1) redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia