Freight Forwarder > Berita > Pengurusan dokumen kargo dinilai lamban

Pengurusan dokumen kargo dinilai lamban

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pengurusan dokumen kargo dinilai lamban
Bea dan Cukai perketat pengawasan dokumen impor

JAKARTA: Pengetatan dokumen BC 1.1 atau inward manifest oleh Bea dan Cukai sejak 1 Oktober untuk kargo udara di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menyebabkan tertahannya barang impor di gudang lebih dari 2 hari sehingga biaya sewa gudang meningkat.

Tertahannya barang di gudang terutama disebabkan forwarder harus melakukan re-address (pengurusan ulang dokumen), akibat perbedaan antara alamat tujuan yang tercetak pada air waybill dari maskapai dan alamat yang tertera pada manifes Pertukaran Data Elektronik (PDE).

Perbedaan alamat tersebut diduga akibat kesalahan input oleh maskapai atau ground handling, serta adanya perbedaan sistem input data dari sistem teknologi informasi milik maskapai dengan Bea dan Cukai.

Sistem teknologi informasi maskapai mampu menginput data alamat tujuan lebih dari 35 karakter, sedangkan sistem di Bea dan Cukai hanya bisa menampilkan 35 karakter, sehingga data alamat tujuan banyak yang terpotong.

Ketua Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi, Seluruh Indonesia (Gafeksi) Soekarno-Hatta Arman Yahya menilai penanganan re-address oleh Bea dan Cukai cukup lamban sehingga forwarder atau importir harus membayar sewa gudang, padahal kesalahan diduga berasal dari maskapai atau ground handling.

“Kami meminta Bea dan Cukai benar-benar menyelidiki siapa yang salah dalam input data, apakah pihak konsinyasi atau maskapai. Kalau kesalahan dari maskapai, ya harusnya maskapai yang harus bayar sewa gudang,” ujarnya pekan lalu.

Dia menuturkan Gafeksi juga menuntut kelonggaran dalam penulisan alamat tujuan, seperti angka II (romawi) dianggap sama dengan angka 2.

“Gafeksi juga meminta kejelasan lama pengurusan re-address. Bea dan Cukai bilang hanya 90 menit, tetapi pelaksanaannya di lapangan 2 hari baru selesai, bahkan ada yang lebih,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Bea dan Cukai hanya menyediakan satu loket khusus pengajuan re-address, padahal jumlah pemohon cukup banyak sehingga saling berebutan. Hal tersebut diduga sebagai pemicu lambannya penanganan re-address sehingga membuat barang impor cukup lama tertahan di gudang.

Adapun sewa gudang impor di Bandara Soekarno-Hatta saat ini adalah US$0,08 x kg berat barang x hari x kurs yang ditetapkan. Untuk sewa 1-8 hari menggunakan US$0,08, sementara lebih dari 8 hari tarifnya lebih tinggi.

Cari kesepahaman

Sementara itu, Kepala Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Baduri Wijayanta mengatakan instansinya sudah melakukan pertemuan dengan pihak maskapai guna mencari kesepahaman dalam penulisan alamat tujuan, sehingga jumlah re-address dapat direduksi.

“Dalam pertemuan 19 Oktober, maskapai diimbau dapat memaksimalkan jumlah 35 karakter dalam pelaporan inward manifest, tetapi tetap dapat memberikan informasi yang jelas. Loket yang ada untuk re-address juga hanya sementara sampai selesainya renovasi gedung,” ujarnya.

Dia menuturkan maskapai nantinya menginput alamat tujuan hanya nama gedung dan tidak menggunakan nama jalan. “Sejak ada pertemuan, jumlah re-address sudah berkurang jauh. Saya tidak ingat jumlahnya, yang jelas sudah berkurang,” jelasnya.

Wijayanta memaparkan pengetatan isi dokumen BC 1.1 sesuai dengan UU No. 17/2006 jo UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Sejak 1 Oktober 2009, Ditjen Bea dan Cukai memberlakukan secara penuh ketentuan tersebut sehingga pembongkaran hanya dapat dilakukan setelah pihak pengangkut menyerahkan BC 1.1 kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.

“Kami berharap agar maskapai atau pihak ground handling lebih teliti mengisi alamat tujuan. Forwarder juga diharapkan lebih aktif dalam berkomunikasi dengan mitra asing, sehingga kesalahan dapat direduksi,” paparnya. (raydion@bisnis.co.id)
sumber : Bisnis Indonesia
Oleh Raydion Subiantoro

Enter your email address:

Freight ForwarderPengurusan dokumen kargo dinilai lambanPengurusan dokumen kargo dinilai lamban
Freight Forwarder Indonesia Pengurusan dokumen kargo dinilai lamban This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.