Kamis, 14/01/2010 |
Priok buka layanan 24 jam mulai 16 Januari Bea dan Cukai siap tambah personel |
JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan pelayanan jasa kepelabuhanan selama 24 jam setiap hari mulai 16 Januari 2010, guna memperlancar arus barang melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Rachmat Subagio menuturkan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa kepelabuhanan itu menyangkut administrasi kepabeanan dan operasional di lapangan, seperti pemeriksaan peti kemas (behandle) ataupun pemindahan lokasi penumpukan atau overbrengen.
Dia mengatakan kebijakan itu perlu dukungan seluruh instansi terkait di Pelabuhan Priok serta pelaku usaha pelayaran, depo, tempat penimbunan sementara (TPS), perbankan, dan perusahaan angkutan peti kemas. “Jika peminat layanan di malam hari terus bertambah, kami akan menambah personel, bahkan apabila diperlukan akan dilakukan sistem shift. Kami akan lakukan evaluasi setiap minggu terhadap kebijakan itu,” ujarnya dalam sosialisasi pelayanan 24 jam setiap hari di Jakarta, kemarin. Rachmat menambahkan instansinya segera membuat prosedur standar operasional untuk pelayanan 24 jam, khususnya yang dilakukan pada malam hari. “Ini penting dilakukan agar jangan sampai ada anggapan semuanya [pelayanan] yang bersifat pemeriksaan administrasi kepabeanan bisa dilakukan pada malam hari karena butuh kehati-hatian dan waktu yang cukup.” Pelayanan malam Oleh karena itu, lanjutnya, instansinya telah menetapkan posko pelayanan kepabeanan untuk kegiatan impor pada malam hari di gedung KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, sedangkan pelayanan manifes di gedung bekas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta dan untuk pelayanan ekspor di kantor Jakarta International Container Terminal (JICT). Bea dan Cukai juga mengatur waktu pelimpahan tugas dan wewenang pejabatnya yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen impor dengan waktu pelayanan pada pukul 17.00-7.30 WIB. “Namun, pemilik barang harus mengajukan permohonan kepada Bea dan Cukai jika menginginkan pelimpahan pemeriksaaan dokumen kepabeanannya, dilanjutkan kepada petugas terkait yang menanganinya pada malam hari. Yang jelas, ada petugas piket khusus melayani semua permohonan pengguna jasa,” tutur Rachmat. Dia memaparkan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas pada malam hari dapat dilakukan setelah ada permintaan dari pemilik barang, tersedianya buruh tenaga kerja bongkar muat, peralatan, serta sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan itu. Adapun, untuk overbrengen yang akan dilakukan pada malam hari, dokumen permohonan pemindahan lokasi dari TPS asal atau terminal peti kemas harus sudah diterima oleh Bea dan Cukai paling lambat pada pukul 15.00 WIB. “Untuk kegiatan overbrengen pada malam hari juga harus menyertakan surat pernyataan dari TPS tujuan yang menyatakan menerima kegiatan overbrengen pada malam hari,” papar Rachmat. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Achmad Ridwan T.E. mengatakan pada prinsipnya TPS penerima overbrengen dari terminal peti kemas di Pelabuhan Priok sudah terbiasa melakukan kegiatan pindah lokasi penumpukan pada malam hari. Sementara itu, Wakil Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok Gemilang Tarigan menuturkan perusahaan truk pengangkut peti kemas menyambut positif dimulainya pelayanan 24 jam di pelabuhan karena bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas barang dan mengurangi kemacetan di jalan raya. (k1) (redaksi@bisnis.co.id)
|
|
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search