Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan Izin usaha pelanggar tarif bisa dicabut |
JAKARTA: Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan besaran komponen tarif batas atas pelayanan barang di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok setelah disepakati oleh penyedia dan pemakai jasa. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit menuturkan komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang lini 2 Pelabuhan Priok merupakan hasil evaluasi atas komponen tarif yang dibahas pada tahun lalu.
“Komponen tarif batas atas penyediaan jasa barang lini 2 Priok sudah diteken oleh Dirjen [Perhubungan Laut Kemenhub] dan segera dilaksanakan,” katanya kepada Bisnis, Senin. Bobby menjelaskan penetapan komponen biaya itu berdasarkan hasil kesepakatan antara penyedia dan pemakai jasa yang diwakili oleh sejumlah asosiasi dengan difasilitasi oleh pemerintah. “Kesepakatan mereka itu [penyedia dan pengguna jasa] yang ditetapkan.” Berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo tertanggal 4 Januari 2010, komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 Pelabuhan Priok terdiri dari delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, pemeriksaan fisik barang (behandle), dan biaya tambahan (surcharge). SK Dirjen Perhubungan Laut No.KN.42/1/1/DJPL-10 itu menyatakan besaran tarif batas atas pelayanan barang lini 2 Pelabuhan Priok ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa pada 30 November 2009. Kesepakatan tarif itu dilakukan oleh asosiasi penyedia jasa, yakni Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya, Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), dan Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi). Adapun, asosiasi pengguna jasa yang ikut dalam kesepakatan tarif itu yakni Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI ), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Eksportir Importir Indonesia (IEI). Berdasarkan kesepakatan itu, batas atas tarif penumpukan ditetapkan Rp5.000/ m3/hari (minimal 2 m3), mekanis Rp250.000/m3 (minimal 2 m3), surveyor Rp25.000/m3 (minimal 2 m3), dan cargo shifting Rp200.000/m3 (minimal 2 m3). Sementara itu, batas atas tarif delivery disepakati Rp200.000/m3 (minimal 2 m3), administrasi Rp50.000/delivery order (DO), behandle Rp20.000/m3 (minimal 2 m3), dan (surcharge) Rp25.000/m3 (minimal 2 m3). Sementara itu, dalam pengawasan dan pengendalian pemberlakuan tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2, Kemenhub menugaskan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok melakukan sejumlah langkah. Diawasi Adpel Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut itu, Adpel Priok diminta mewajibkan penyedia jasa untuk menyampaikan surat pernyataan yang isinya menyanggupi untuk menerapkan tarif batas atas jasa pelayanan barang di lini 2 dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Selain itu, Adpel akan melakukan pengawasan dan penilikan terhadap besaran tarif pelayanan jasa barang di lini 2 yang dipungut oleh penyedia jasa dari pemakai jasa, guna menghindari terjadinya pelanggaran. Adpel juga dapat menghentikan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa jika terbukti melakukan pelanggaran tarif sebelum akhirnya izin usaha mereka dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro menegaskan sejak awal organisasinya menolak penetapan tarif batas atas lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok. “Sebelumnya, barang yang hanya satu kubik memang dikenai tarif pelayanan barang tiga kubik. Namun, sekarang meskipun batas volume diturunkan menjadi minimal dua kubik, setelah kami hitung ternyata lebih mahal karena tarif dasarnya ikut dinaikkan,” ungkapnya. sumber : Bisnis Indonesia |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search