Perubahan peraturn kepala kantor otoritas pelabuhan utama tanjung priok
tentang tatacara pemindahan barang melewati batas waktu penumpukan
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- P-34/BC/2009 Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok
- Petunjuk Teknis Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari Dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Penegahan Eksportasi Kayu Bulat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- undangan sosialisasi NSW EXPORT TANJUNG PRIOK
- Penyesuaian biaya penumpukan di Tanjung Priok
- penumpukan peti kemas dibatas 5 hari
- Bea dan Cukai Priok bekerja sesuai aturan’
- 6 Kantor pelayanan bea cukai segera diubah
- Priok buka layanan 24 jam mulai 16 Januari