Freight Forwarder > Berita > penumpukan peti kemas dibatas 5 hari

penumpukan peti kemas dibatas 5 hari

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

JAKARTA: Perusahaan jasa logistik dan ekspedisi keberatan dengan aturan pembatasan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari di terminal atau Lini 1 Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka mendesak agar PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merevisi aturan baru tersebut.

Sofyan Pane, Ketua Gafeksi (Gabungan perusahaan forwarder, logistik dan ekspedisi Indonesia) DKI Jakarta, meragukan aturan itu mampu menciptakan efisiensi jasa kepelabuhanan, tetapi justru berpotensi menambah masalah baru bagi pemilik barang karena biaya logistik di pelabuhan semakin membengkak.

“Kami menolak penerapan pembatasan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok, karena ini mempercepat terjadinya overbrengen [pemindahan lokasi penumpukan peti kemas],” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia mengatakan, aturan tersebut juga di persoalkan para Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) anggota Gafeksi DKI  Jakarta yang merupakan perwakilan dari pemilik barang dalam kepengurusan dokumen kepabeanan di pelabuhan.

Pasalnya, aturan itu justru mempercepat terjadinya kegiatan pindah lokasi penumpukan barang impor dari kawasan Lini 1, dan beban biayanya di tanggung pemilik barang.

“Selama ini PPJK menanggung terlebih dahulu ongkos logistik yang muncul di pelabuhan kemudian menagihkannya kepada perusahaan importir mitra kerjanya,” paparnya.

Cipto Pramono,General Manager Cabang Tanjung Priok PT Pelindo II, mengingatkan perhitungan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari dihitung berdasarkan saat  kargo impor di bongkar dari kapal.

”Dihitung lima hari sejak kegiatan bongkar  impor dilakukan. Jadi waktu 5 hari tersebut bukan dihitung sejak kapal tiba di Pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis Senin 3 Januari.
Cipto menegaskan aturan pembatasan waktu penumpukan maksimal selama 5 hari tersebut tetap di berlakukan untuk mendukung kelancaran dan mempercepat  pelayanan jasa barang dan menertibkan kegiatan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.


Sosialisasi kebijakan

Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok, lanjutnya, akan terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada semua pihak terkait di pelabuhan.

”Kami sudah melibatkan asosiasi terkait termasuk dengan perusahaan pemilik kapal anggota Indonesian National Shippowners Association (INSA),” ujarnya.

Pembatasan waktu penumpukan peti kemas impor maksimal 5 hari di lapangan penumpukan lini 1 Pelabuhan Tanjung Priok dituangkan melalui Surat Dirut PT Pelindo II RJ Lino, bernomor:AL.70/1/13/PI.II-10 tanggal 15 Desember 2010.

Surat itu menyebutkan, terhadap barang impor atau bongkar yang tidak di ambil dalam waktu 5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok, agar segera di pindahkan ke tempat lain di luar terminal dan segala biaya yang timbul menjadi beban pemilik atau yang menguasai barang tersebut.

Kebijakan Pelindo II itu dimaksudkan mendorong kelancaran pelayanan jasa barang dan peti kemas di pelabuhan dalam rangka penataan Pelabuhan Tanjung Priok akibat keterbatasan lahan di areal Lini 1.

Relokasi barang  impor itu juga di perhitungkan berdasarkan batasan jika yard occupancy ratio (YOR) rasio pemanfaatan lahan penumpukan di terminal atau Lini 1 Tanjung Priok telah mencapai 75%.

Pelindo II juga mengharuskan para pengguna jasa pelabuhan menyertakan surat pernyataan mengenai kesanggupan akan batas waktu penimbunan maksimal 5 hari yang disampaikan pada saat prarencana penetapan kapal dan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Enter your email address:

Freight Forwarderpenumpukan peti kemas dibatas 5 haripenumpukan peti kemas dibatas 5 hari
Freight Forwarder Indonesia penumpukan peti kemas dibatas 5 hari This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.