Peti kemas impor yang sempat diloloskan Bea Cukai ditahan
JAKARTA: Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menahan satu peti kemas ukuran 40 kaki yang diduga berisi barang ilegal pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya peti kemas itu sempat melalui pemeriksaan fisik jalur merah (behandle) oleh petugas Bea dan Cukai dan diberikan izin keluar dari pelabuhan.
Peti kemas berukuran 40 kaki bernomor TEXU:5438204 yang memuat barang campuran tekstil, elektronik, dan lainnya itu ditahan karena petugas KPPP memperoleh informasi barang tersebut bisa keluar secara tidak wajar.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Tanjung Priok, barang tersebut telah dinyatakan tidak sesuai dengan dokumen. Selain itu, yang termuat adalah barang larangan dan pembatasan sehingga hanya importir khusus yang boleh mengimpor.
Dalam dokumen disebutkan peti kemas itu diimpor oleh PT LM dan wajib diperiksa karena dicurigai.
Kapolres KPPP AKBP Fadil saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus itu dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pencegahan KPU Bea dan Cukai Priok Henki Aritonang membenarkan penangkapan peti kemas tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KPPP Priok.
“Kami belum bisa mengambil tindakan internal, lagi pula belum mengetahui alasan penangkapan peti kemas itu,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Henki, peti kemas tersebut berisi barang campuran antara lain tekstil dan elektronik. “Jika memang terbukti ada petugas Bea dan Cukai Priok yang bermain, kami akan kenakan sanksi internal,” ujarnya. (k1)