SUNGGUH SANGAT TERBUKA DAN BIJAKSANA
KPU TANJUNG PRIOK DALAM HAL PENETAPAN NILAI PABEAN
CONTOH KASUS INI MEMBUKTIKAN KETERBUKAAN DAN PELAYANAN
KPU TANJUNG PRIOK…SELAMAT SEMOGA LEBIH BAIK LAGI
Dear All,
Puji Tuhan, masalah kami sudah selesai dengan sangat baik.
Pada hari Sabtu,06-12-2008 kemarin sehari setelah turunnya
notul di sistem kami, bersama pihak Importir kami mencoba
untuk menghadap PFPD dan beradu argumen dengan cara
baik-baik. Walaupun berjalan alot dari pagi hingga tengah
hari, tapi semua tidak sia-sia karena siang itu oleh pihak
PFPD diputuskan bahwa Denda Administrasi Rp. 253.000.000,-
lebih itu dihapuskan. Tapi semua itu harus dengan
persetujuan Kepala Kantor, karena hari Senin libur maka
pada hari Selasa, 09-12-2008 baru kami dapat kepastiannya.
Dan pada hari Rabu, 10-12-2008 SPKPBM yang terbaru kami
terima, Importir kami hanya dikenakan tambah bayar untuk
BM,PPN,PPH saja sejumlah Rp. 28.000.000,-.
Saat ini kami juga masih mengajukan keberatan untuk yang
Rp.28 jt(setelah terlebih dulu membayar Notul tsb), kami &
Importir kami percaya kita akan menang penuh. Karena
memang tidak ada sama sekali unsur kesalahan juga unsur
penipuan dalam shipment import kami ini. Tidak ada sama
sekali kebohongan dari shipment ini, harga barang apa
adanya,jenis dan jumlah barang sesuai. Kami yakin semua
ini akan selesai dengan sangat baik.
Satu hal yang menggembirakan dalam penyelesaian masalah
ini adalah kami temui KEBIJAKSANAAN & KEJUJURAN dari pihak
Bea Cukai (PFPD).
Teman-teman, terima kasih atas semua dukungan yang
diberikan melalui millist ini sungguh sangat berguna dan
membantu. Marilah kita terus meningkatkan kebersamaan kita
untuk perkembangan usaha kita
dengan bersaing secara sehat dan saling mendukung.
Terima kasih,