Penegahan Eksportasi Kayu Bulat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Jakarta, 19/10/09 (Fiscal News) – Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerjasama dengan KWBC Sulawesi berhasil menegah upaya eksportasi kayu bulat yang diberitahukan sebagai Merbau Truck Flooring T&G tujuan India, China, dan Korea.
Kayu bulat dengan total tonase ± 400 ton tersebut oleh eksportir UD. MM (perusahaan yang beralamat di Makassar) diekspor dalam 23 kontainer ukuran 40 dan 20 feet dari Makassar dan singgah di Tanjung Priok untuk kemudian di angkut lanjut ke negara tujuan ekspor sesuai yang tertera dalam dokumen. Modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan uraian barang berupa Merbau Truck Flooring T&G yang merupakan komoditi yang tidak terkena larangan ekspor.
Berdasarkan laporan surveyor (LS) PT. Sucofindo cabang Makassar dan surat pengesahan (Endorsement) dari Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Makassar disimpulkan bahwa barang tersebut adalah Merbau Truck Flooring T&G dan kesimpulan pemeriksaan menyebutkan barang tersebut dapat dieskpor sesuai dengan ketentuan Permendag nomor 20/M-DAG/PER/5/2008.
Namun informasi intelijen dan hasil pemindaian Gamma Ray memperlihatkan partai barang ekspor dalam 23 kontainer tersebut menunjukkan image kayu bulat yang dilarang ekspor.
Pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2009 bersama petugas Sucofindo Jakarta, BRIK, dan Departemen Kehutanan guna mengetahui jumlah dan jenis barang secara keseluruhan. Apabila hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan / penyidikan oleh DJBC dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
Terhadap upaya eskportasi kayu bulat tersebut diduga eksportir melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun dan/atau denda minimal Rp. 100.000.000 dan maksimal Rp. 5.000.000.000 dan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan serta Permendag RI nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 yang menyebutkan bahwa Bahwa eksportasi kayu dalam bentuk kayu bulat dari pohon yang dipotong menjadi batang atau batang-batang bebas cabang dan ranting dan panjang tidak dibatasi merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor.
Taksiran potensi kerugian negara yang timbul dari upaya eksportasi tersebut sekitar Rp. 1.151.000.000 dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Pajak Ekspor (PE). Akan tetapi kerugian yang bersifat immaterial yaitu menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan sebagai akibat penebangan kayu secara liar yang tidak dapat dihitung secara fiskal. (sumber:Press Release KPU BC Priok)