P-34/BC/2009
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ekspor Di Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tanjung Priok
Click to access P34BC_2009.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Petunjuk Teknis Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari Dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Pelayanan Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Bank Devisa Persepsi
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Penegahan Eksportasi Kayu Bulat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- 6 Kantor pelayanan bea cukai segera diubah
- Perubahan Peraturan Kepala kantor otoritas pelabuhan utama tanjung priok
- undangan sosialisasi NSW EXPORT TANJUNG PRIOK
- BAHAN SOSIALISASI PEMBAYARAN DAN ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK
- PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA
- UPDATE PEB penghapusan PNBP