P-31/BC/2009
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir
Click to access P31BC_2009.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- . Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-06/BC/2018 Tanggal 21 Maret 2018 Tentang: Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 Tentang Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai
- Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-08/BC/2009 Tentang L/C
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat
- 31/M-DAG/PER/7/2007 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007 Tentang Angka Pengenal Importir (API)