Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs > Tarif sewa gudang akan diatur pemerintah

Tarif sewa gudang akan diatur pemerintah

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Tarif sewa gudang akan diatur pemerintah

JAKARTA: Pemerintah berencana membuat peraturan penarifan untuk penanganan barang di bandara ataupun pelabuhan, guna mencegah terjadinya kartel harga.
Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan pihaknya sedang mengkaji rencana kebijakan penarifan tersebut dan dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan.

“Seperti halnya di bandara, itu lebih berhubungan dengan masalah kargo. Kami akan mengaturnya dalam waktu dekat ini agar ada standar penarifan,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Jusman, melalui kebijakan itu nantinya akan ada batas atas dan batas bawah tarif yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha kepada pengguna jasa.

“Batas atas ditetapkan untuk menghindari adanya penyeragaman tarif yang bisa merugikan pengguna jasa. Adapun tarif batas bawah untuk menghindari agar persaingan antarpelaku usaha tidak merugikan mereka sendiri,” paparnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal mengungkapkan penetapan tarif sewa gudang di bandara dan pelabuhan memiliki potensi besar bagi terjadinya kartel karena tidak banyak pelaku usaha yang terjun dalam pengelolaan gudang di kedua tempat tersebut.

“Karena itu, pemerintah perlu untuk membuat aturan penarifan sewa gudang di bandara ataupun pelabuhan di seluruh Indonesia. Jika aturan itu tidak dibuat, praktik kartel tarif sewa gudang akan tetap berlangsung,” katanya.

Menurut Iqbal, langkah yang paling mungkin dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik kartel tarif gudang di bandara dan pelabuhan adalah dengan penetapan harga batas atas, sebagaimana yang pernah direkomendasikan terkait dengan harga tarif sewa gudang lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Dalam hal ini pemerintah bisa menerapkan tarif batas atas, dengan demikian harga tarif sewa gudang bisa terkontrol oleh pemerintah, dan tidak didasarkan pada keputusan segelintir pihak,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki ketentuan yang mengatur mengenai standar tarif sewa gudang, baik di pelabuhan maupun bandara. Peraturan yang ada menyatakan tarif sewa gudang ditetapkan antara pengelola gudang dan pengguna jasa pergudangan.

Tunggu KPPU

Terkait dengan tarif gudang lini 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jusman mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari KPPU. Jika ada indikasi kartel, paparnya, pemerintah segera mengambil keputusan untuk membuat standar penarifan.

“Meski ada polemik seputar tarif lini 1 Bandara Soekarno-Hatta, kami masih menunggu laporan dari KPPU mengenai masalah ini,” tuturnya.

Pengguna jasa pergudangan lini 1 Bandara Soekarno-Hatta juga terus berupaya membatalkan tarif baru gudang tersebut karena dinilai terlalu memberatkan.

Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi (Gafeksi) Perwakilan Khusus Bandara Soekarno-Hatta Arman Yahya mengatakan pihaknya tetap menolak penetapan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 17 Maret.

“Dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] untuk melaporkan adanya kartel dalam penerapan tarif di pergudangan lini 1 Bandara Soekarno-Hatta,” katanya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Organisasi itu sebelumnya juga telah melaporkan masalah kenaikan tarif pergudangan tersebut kepada sejumlah in-stansi, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tetapi sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak itu.

Kepala Divisi Kargo Gudang Garuda Bandara Soekarno-Hatta Singgih P membantah adanya kartel dalam penetapan tarif gudang lini 1 Bandara Soekarno-Hatta.

“Sebelumnya, pengelola gudang sudah mengajukan tarif versi masing-masing [pemangku kepentingan] kemudian dikumpulkan oleh PT Angkasa Pura II [AP II] sebagai bahan masukan,” tegasnya. (01/Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderTarif sewa gudang akan diatur pemerintahTarif sewa gudang akan diatur pemerintah
Freight Forwarder Indonesia Tarif sewa gudang akan diatur pemerintah This entry was posted in Bea Cukai - Customs and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.