Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Pemerintah 01 2013

Peraturan Pemerintah 01 2013

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan softcopy Peraturan Pemerintah dimaksud kepada rekan-rekan agar dapat diketahui dan dipahami bersama. Softcopy Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat diunduh di laman www.beacukai.go.id Peraturan Pemerintah dimaksud mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan (01 Februari 2013).
Informasi yang saat ini diumumkan melalui laman www.beacukai.go.id di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Untuk dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka kegiatan pelayanan ekspor, impor dan pengangkutan di Kantor Pabean yang didaftarkan sejak tanggal 1 Februari 2013 tidak dipungut PNBP; 2. Sebelum diterbitkan PMK yang baru, tatacara penyetoran dan pembayaran PNBP mengikuti ketentuan lama; 3. Untuk PNBP dengan cara pembayaran berkala atas pelayanan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, impor, dan pengangkutan yang didaftarkan sebelum tanggal 1 Februari 2013 harus dipungut PNBP.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta DAERAH GUDANG BANDARA SOEKARNO-HATTA, KOTAK POS-1023, CENGKARENG 19111 TELEPON: (021) 5502072, 5502056; FAKSIMILI: (021) 5502105; SITUS: www.bcsoetta.net

PP No 1 Tahun 2013 ttg Jenis dan Besaran Tarif PNBP (2)

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan Pemerintah 01 2013Peraturan Pemerintah 01 2013
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Pemerintah 01 2013 This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.