Tarif lokal forwarding disepakati Pelanggar batas atas kena sanksi |
JAKARTA: Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyepakati batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi (forwarding local charge) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kesepakatan itu mencakup penetapan lima komponen forwarding impor dan tiga komponen forwarding ekspor.
Lima komponen impor terdiri dari biaya container freight station (CFS), biaya delivery order (DO), biaya agen, biaya dokumen, dan biaya administrasi. Adapun, komponen ekspor mencakup biaya CFS, biaya pengapalan, dan biaya bill of lading (B/L). “Kesepakatan itu dibuat berlaku 6 bulan dan efektif mulai 1 Januari 2010,” katanya seusai pertemuan dengan pengguna dan penyedia jasa pengurusan transportasi Pelabuhan Tanjung Priok kemarin. Kesepakatan itu dibuat oleh Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya mewakili penyedia jasa dengan pengguna jasa yang terdiri dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI). Bobby menjelaskan kesepakatan itu segera ditetapkan dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Kesepakatan ini merupakan upaya bersama mendapatkan kepastian bagi pengguna jasa pelabuhan mengenai komponen dan besaran tarif batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi,” paparnya. Kena sanksi Dia menegaskan jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan itu, pihaknya akan mengenakan sanksi yang akan diatur dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut. “Secara teknis akan ada sanksi yang akan kami atur dengan pelaksana sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tutur Bobby. Kepala Bidang Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan DKI Jakarta Turipno menegaskan pihaknya siap mengeluarkan sanksi jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan bersama itu. “Izin forwarder kami yang mengeluarkan maka sanksi kami pelaksananya,” katanya. Ketua DPP IEI Amalia Achyar mengatakan pihaknya menerima kesepakatan bersama itu kendati besaran biaya lokal forwarding masih terlalu tinggi. “Sebetulnya masih tinggi tetapi reasonable sehingga kami terima, toh nanti ada evaluasi per 6 bulan,” ujarnya. Dia mengharapkan pemerintah berani menertibkan forwarder nakal yang memungut biaya lokal jasa pengurusan transportasi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan bersama. “Selama ini kesepakatan bersama tarif selalu tidak berjalan efektif karena banyak forwarder baru yang tidak masuk dalam Gafeksi. Prinsipnya kami menginginkan ada kepastian hukum dan kepastian tarif,” tutur Amalia. Sementara itu, Wakil Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Alfansuri menegaskan pihaknya menjamin kesepakatan itu akan diikuti oleh seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kami sudah rapat internal dan bertemu dengan forwarder nonanggota yang mendelegasikan kesepakatan dengan pengguna jasa kepada kami,” tutur Alfansuri. Dia menuturkan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan bersama kepada seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok baik anggota Gafeksi maupun non-Gafeksi. Dia menegaskan pihaknya ingin melaksanakan kesepakatan bersama itu agar keberlangsungan usaha dapat terjamin. “Yang jelas, kalau pengguna jasa mati, kami sebagai penyedia jasa juga mati |
FREIGHT FORWARDER INDONESIA
Keenam International Air Transport
International Freight Forwarder Indonesia
Jasa Freight Forwarding Resmi Indonesia
Feel Free to Contact usRukan Lokasari Plaza Blok A No 11
Jalan Mangga Besar Raya 81 Jakarta Barat 11170 IndonesiaPhone: +62-21 6010183 / 6498456 / 6288186
Fax: +62-21 6003261
Email: KeenamInternational@gmail.com / cs@keenam.co.idUrl: Keenam.co.id
Freight Forwarder
Enter your email
-
Freight Forwarder
- Peraturan Menteri Perindustrian No 38 Tahun 2018 Akun Sistem Informasi Industri Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tanggal 31 Desember 2018 Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window.
Search