Freight Forwarder > Berita > 2% utk Tarif PPh Jasa Lain

2% utk Tarif PPh Jasa Lain

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Tarif PPh jasa lain jadi 2%
Tanpa NPWP, tarif pemotongan kena 100%

JAKARTA: Pemerintah menetapkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima pelaku usaha atas 27 jenis jasa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2008 No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain.

Perhitungan pemotongan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto imbalan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai. “Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 1 Januari 2009,” jelas peraturan yang diterima Bisnis, kemarin.

PPh pasal 23 merupakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Secara umum, penetapan tarif 2% ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan tarif sebelumnya. Dari ke-27 jasa tersebut, kenaikan tarif 0,5% terjadi pada empat jasa yaitu jasa penyediaan tempat, jasa pembasmian hama, jasa kebersihan, dan jasa katering. (Lihat grafis)

Dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan itu ditekankan bagi penerima imbalan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang ditetapkan sebesar 2%.

“Kalau tidak punya NPWP ya salah sendiri jadi kena tarif lebih tinggi 100% dan bersifat final karena tidak dapat dikreditkan,” kata pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo kepada Bisnis, kemarin.

Dia menilai semangat penetapan jasa lain dalam PMK tersebut pada dasarnya positif. Jika terdapat jasa yang belum tercantum dalam peraturan tersebut pengenaan PPh-nya akan dikenakan pada saat perhitungan kewajiban PPh terutang pada akhir tahun.

Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, mengatakan penurunan tarif ini sedikit meringankan beban perusahaan yang bergerak dalam jasa penyediaan tenaga kerja outsourcing itu.

“Itu pasti berdampak buat kami. Apalagi untuk perusahaan yang memasok cukup banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Penetapan objek

Namun, masalah utama bagi industri tersebut adalah kesimpangsiuran yang menjadi objek pengenaan PPh Pasal 23 tersebut. Sebagian kantor pajak, menurut Winarso, memungut pajak dari keseluruhan pembayaran, termasuk gaji tenaga kerja, yang diterima perusahaan penyedia tenaga outsourcing dari perusahaan pengguna jasa.

“Padahal seharusnya pungutan PPh Pasal 23 hanya dikenakan untuk fee yang kami terima, tidak termasuk gaji tenaga kerja yang kami pasok,” katanya.

Dia juga menilai sosialisasi penetapan tarif PPh Pasal 23 itu masih kurang.

Adhi Lukman, Ketua bidang Kerja Sama dan Advokasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, optimistis penurunan pajak PPh jasa maklon (subkontrak) dari 3% menjadi 2% akan meningkatkan order pemilik merek kepada kalangan industri di dalam negeri.

“Sekarang ini globalisasi sangat mungkin untuk pemegang merek memproduksi di mana saja, tidak terbatas satu industri. Jika PPh jasa maklon turun, itu bisa menjadi stimulus sehingga berprospek meningkatnya order pemilik merek kepada industri lokal.”

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Trisnadi Yulrisman mengatakan PPh 23 ini berdampak untuk perdagangan di luar bursa.

Selama ini, surat berharga di luar bursa adalah surat utang negara. “Tapi saya akan pelajari PMK ini. Yang jelas yang saya tunggu adalah juklak PP tentang PPh bunga dan diskonto obligasi.”

Ketua Asosiasi Penunjang Operasi Migas Bambang Purwohadi menyambut baik penurunan tarif PPh menjadi 2% karena sudah sesuai dengan level yang diharapkan industri. Dengan berkurangnya beban pajak, diharapkan perusahaan jasa penunjang dan jasa pengeboran migas, bisa memiliki keleluasaan meraih untung di tengah harga minyak mentah yang melemah.

“Ini buffer dan agak menolong karena ditakutkan kontrak berkurang setelah harga minyak anjlok,” tuturnya.

Enter your email address:

Freight Forwarder2% utk Tarif PPh Jasa Lain2% utk Tarif PPh Jasa Lain
Freight Forwarder Indonesia 2% utk Tarif PPh Jasa Lain This entry was posted in Berita and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.