Dana penunggak pajak diblokir |
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tengah mengintensifkan kegiatan pemblokiran rekening pribadi milik para penanggung pajak perusahaan yang perusahaannya mempunyai tunggakan pajak. Penanggung pajak perusahaan yang dimaksud adalah pengurus perusahaan, direksi perusahaan, pemegang saham, penanggungjawab, kepala perwakilan, dan pihak terkait lainnya.
Untuk memudahkan upaya tersebut, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak pada 17 November 2009 bernomor SE-108/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Milik Penanggung Pajak Yang Namanya Tidak Tercantum Dalam Surat Paksa. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Ramram Brahmana kemarin menjelaskan tujuan penerbitan SE tersebut adalah untuk memberikan penjelasan tambahan kepada pihak bank. |
Keenam International Β» Pajak - Tax Β» Dana penunggak pajak diblokir