Freight Forwarder > Berita, Pajak - Tax > Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah

Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah
Senin, 14 September 2009 07:45
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana masuk ke lebih banyak instansi Pemerintah Pusat maupun daerah untuk mengorek data wajib pajak. Lembaga pemungut pajak ini sedang mengincar data milik kepolisian daerah (Polda), pemerintah daerah (pemda), Departemen Hukum dan HAM, dan Departemen Agama (Depag). Tentu, Ditjen Pajak tidak asal meminta data. Ada alasan khusus dan kuat untuk men-dapatkan data wajib pajak. Terutama, “Saat melakukan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana perpajakan,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Jumat (11/9). Dasar kewenangan Ditjen Pajak tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi yang diminta Ditjen Pajak. Kalau tidak, ada hukumanmaksimal pidana penjara setahun dan denda Rp 25 juta

Tjiptardjo menjelaskan, ia meminta keterangan atau bukti dari Polda lantaran lembaga itu memiliki data tentang pemilik kendaraan baru. “Kami hanya meminta data mengenai pemilik mobil mewah,” katanya.

Dari pemda, Ditjen Pajak mengincar data mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), yang diterbitkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. “Dari sini kan ketahuan, siapa saja yangbelum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lainnya,” kata Tjiptardjo.

Ditjen Pajak juga merangkul Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM untuk memperoleh data warga Indonesia yang berpergian ke luar negeri. “Jangan sampai, ada data keluar masuk Indonesia tapi kok surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak malah tidak masuk ke Ditjen Pajak,” ujar Tjiptardjo.

Tak cuma itu, Ditjen Pajak juga mengincar data perceraian dari Kantor Urusan Agama. “Data kawin cerai juga perlu.

Misalnya, bagaimana aspek pajak perceraian Anang dan Krisdayanti. Pokoknya, semua data kami masukkan,” kata Tjiptardjo.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Imigrasi R. Muchdor tidak keberatan dengan rencana Ditjen Pajak meminta data keimigrasian. Tapi, soal diberikan atau tidak, “Saya lihat dulu surat permintaan dari Direktur Jenderal Pajak,” katanya. Sedang Jurubicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana memilih tidak berkomentar.

Sumber : Harian Kontan
www.pajak.go.id

Enter your email address:

Freight ForwarderPajak Melacak Data Polisi dan Lembaga PemerintahPajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah
Freight Forwarder Indonesia Pajak Melacak Data Polisi dan Lembaga Pemerintah This entry was posted in Berita, Pajak - Tax and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.