Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia Diresmikan
Jakarta, 30/04/08 (Fiscal News) – Pada hari ini, Rabu (30/04), telah diresmikan Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI) di Hotel Allson Residence Jakarta. Peresmian dihadiri oleh para pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan, serta turut hadir Ketua Pengadilan Pajak Drs. Abdul Anshari Ritonga.
Lahirnya Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) yang diawali dengan dibentuknya LBH Jakarta serta banyaknya sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak menginspirasi ke-13 pendiri untuk mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (YLBHPI). YLBHPI didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris H. Umaran Mansyur, S.H. Nomor 6 tanggal 23 Mei 2007, kemudian disahkan dengan SK Menkumham Nomor C-3798 HT.01.02 tahun 2007 tanggal 29 November 2007.
Pada prinsipnya, LBHPI adalah mitra Administrasi Pajak dalam penegakan hukum pajak, serta mitra Wajib Pajak dalam hal penegakan hukum pajak yang dilaksanakan secara tidak benar sehingga menyebabkan wajib pajak teraniaya. Sesuai dengan motto “LBHPI Peduli dengan Masalah Perpajakan Anda dengan Memberikan Solusi yang Terbaik”, LBHPI menegaskan perlunya penegakan hukum pajak sampai dengan penjatuhan sanksi pidana pajak dengan menjunjung tinggi HAM Wajib Pajak dengan cara “Menegakkan Hukum Pajak dengan Menggunakan Hukum Pajak yang Benar dan Menerapkannya dengan Benar.”
Saat ini LBHPI diketuai oleh Tb. Eddy Mangkuprawira, S.H. yang juga merupakan salah satu pendirinya. Para pengurus didominasi oleh pensiunan PNS, yang akan dibantu oleh Tim Ahli sukarela untuk melayani konsultasi dan bantuan hukum. Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum pajak dapat menghubungi Sekretariat LBHPI : Gedung Dhanapala Lantai M Jalan Dr Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telp. 021 3511826, Fax. 021 3511827, E-mail: yopyrdewanti@yahoo.com. (TB)