Acuan kewajaran pajak 20 sektor usaha disiapkan
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking atas 20 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang akan digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP).
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo melalui surat edaran tertanggal 5 Oktober 2009 No. SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya, memerintahkan seluruh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memanfaatkannya.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak agar memantau pelaksaan pemanfaatan total benchmarking oleh KPP, katanya dalam SE itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Saat dimintai konfirmasi, Tjiptardjo menegaskan pelaksanaan total benchmarking tersebut tidak semata-mata untuk mengejar setoran pajak tahun ini yang tinggal 3 bulan lagi, tetapi untuk memperbaiki tingkat kepatuhan WP.
Ini juga merupakan bagian [kebijakan] yang telah disiapkan oleh Pak Darmin Nasution [mantan Dirjen Pajak]. Dari 20 KLU yang sudah selesai sekarang akan dilebarkan [ditambah] lagi. Nanti yang sudah selesai juga akan dievaluasi lagi.?
Dia menuturkan total benchmarking tersebut hanya sebagai alat bantu yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina WP dan menilai kepatuhan perpajakannya sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah WP tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan WP memiliki kinerja berbeda dengan benchmark, katanya dalam SE itu.
Potensi pajak
Pengamat pajak dari DEA Consulting Winarto Sugondo menilai kebijakan benchmarking tersebut sangat baik untuk mengetahui potensi penerimaan negara dari pajak.
Tapi saya rasa indikator ekonomi lainnya seperti rasio inflasi, rasio UMR [upah minimum regional], dan indikator global lainnya juga harus dimasukkan agar lebih fair.?
Rasio total benchmarking yang dilakukan Ditjen Pajak tersebut memiliki empat karakteristik yaitu rasio total benchmarking disusun berdasarkan kelompok usaha, benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan, ada keterkaitan antarrasio benchmark, dan fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking terdiri dari gross profit margin, operating profit margin, dan pretax profit margin.
Rasio lainnya meliputi corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dividend payout ratio, rasio PPN masukan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, dan rasio biaya sewa terhadap penjualan.
Acuan perhitungan ini juga memasukkan rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio ?input antara? lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil rasio total benchmarking tersebut juga baru tahap awal sehingga masih dalam proses penyempurnaan berdasarkan kondisi di lapangan.