Program Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
Program Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
- Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
- Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 Tentang Audit Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
- P-30/BC/2009 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
- Petunjuk Teknis Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari Dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 15/BC/2017 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Hasil Survey Pengaduan Pengguna Jasa Terhadap Pelayanan Kepabeanan
- TERAPKAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA TAHUN 2017, BEA CUKAI BERIKAN SOSIALISASI PADA PENGGUNA JASA