Freight Forwarder > Berita, Pajak - Tax > Ditjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPh

Ditjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPh

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Ditjen Pajak akan mengintensifkan penggalian potensi pajak menggunakan sistem optimalisasi pemanfaatan data perpajakan (OPDP). Hal ini untuk mengetahui transaksi yang di luar kewajaran. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2010 sebesar Rp 742,7 triliun atau naik 1.9% dari target tahun ini Rp 729,2 triliun. Penerimaan pajak dalam negeri tahun depan ditargetkan naik Rp 13,5 triliun menjadi Rp 715,5 triliun.

“Intensifikasi menggunakan OPDP dilakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh),” kata dia saat konferensi pers APBN 2010 di Gedung Depkeu Jakarta, Rabu (30/9) malam.

Tjiptardjo menjelaskan, dari aplikasi OPDP, pihaknya dapat menggali informasi dari berbagai transaksi terkait PPN. Misalnya, wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan sebagian pajak keluarannya.

Selain itu, kata dia, pihaknya dapat mengetahui WP yang memungut PPN tetapi tidak membayar atau melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Aplikasi itu juga dapat mendata WP yang terindikasi menggunakan faktur pajak fiktif.

Sedangkan intensifikasi PPh melalui OPDP bermanfaat untuk menggali informasi WP yang mengalihkan sebagian omzet ke persediaan akhir. Selain itu, untuk mengetahui WP yang melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan. “Aplikasi OPDP juga untuk mengetahui WP yang mengkre-ditkan PPh pasal 25 dalam SPT lebih besar dari sebenarnya,” ucap dia.

Ditjen Pajak juga akan mengoptimalkan data perpajakan khususnya WP kaya. Salah satu WP kaya, kata dia, ada yang membayar pajak hanya Rp 2 miliar. Padahal, berdasarkan data yang ada, wajib pajak tersebut seharusnya membayar pajak Rp 90 miliar.

Di tempat sama, Menteri Keuanan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pendapatan negara pada 2010. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rasio pajak (taxratio) 2010 sekitar 12.4%dari PDB.

Sumber : Investor Daily Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderDitjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPhDitjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPh
Freight Forwarder Indonesia Ditjen Pajak Intensifikasi Transaksi PPN dan PPh This entry was posted in Berita, Pajak - Tax and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.