Freight Forwarder > Berita > AJUAN PAJAK 20 SEKTOR USAHA

AJUAN PAJAK 20 SEKTOR USAHA

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Acuan Pembayaran Pajak 20 Sektor Diterapkan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan indikator penguji pembayaran pajak (benchmarking) bagi 20 sektor usaha.Benchmarking akan diaplikasikan dalam waktu dekat guna mengidentifikasi sektor mana yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. “Untuk benchmarking, kami sudah rilis data 20 sektor usaha dan sudah jadi dalam minggu ini. Sekarang lagi sosialisasi dan kemudian diaplikasi. Tapi, yang 20 sektor usaha ini masih jauh dari total 1.200 kelompok usaha,” kata Penanggungjawab Teknis Sub-Tim Benchmarking Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Singgih dalam pelatihan wartawan Forkem di Qtarik, Jawa Barat, kemarin.

Ia menjelaskan benchmarkingpajak digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan membayar pajaknya relatif rendah atau di luar kelaziman. Menurut dia, benchmarking dibutuhkan untuk lebih mengefektifkan kinerja perpajakan karena sumber daya manusia yang masih sangat terbatas.

“Jadi, satu kantor pelayanan pajak itu ada sekitar 20 ribu wajib pajak yang hanya ditangani sekitar 80 petugas. Karena itu, kjta buat benchmarking untuk menyusun prioritas wajib pajak mana yang harus dipelototi,” katanya.

Sementara itu, ke-20 sektor usaha yang telah dikenai benchmarking adalah industri minyak kasar dari nabati dan hewani, minyak goreng dari minyak kelapa sawit, rokok, pulp dan kertas, industri penerbitan, surat kabar, dan majalah.

Selain itu, farmasi, sepeda motor, kendaraan roda empat atau lebih, konstruksi, realestat, RS swasta, industri radio televisi, industri makanan dari cokelat, dan kembang gula.

Pajak BUMN

Kementerian BUMN menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak BUMN senilai Rp9,8 triliun. Kelebihan itu merupakan akumulasi pembayaran pajak oleh PT Pertamina (persero) sejak 2003.

Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN Muhammad Said Didu, selama lima tahun kelebihan pembayaran telah mencapai Rpl5,22 triliun. Angka ini belum termasuk pajak yang direstitusi. Sebaliknya, kewajiban BUMN yang belum dipenuhi mencapai Rp5,4 triliun.

Sumber : Media Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderAJUAN PAJAK 20 SEKTOR USAHAAJUAN PAJAK 20 SEKTOR USAHA
Freight Forwarder Indonesia AJUAN PAJAK 20 SEKTOR USAHA This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.