Freight Forwarder > Pajak - Tax > SE-59/PJ/2010. Hal e.spt ppn

SE-59/PJ/2010. Hal e.spt ppn

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 59/PJ/2010

TENTANG

PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam
Bentuk Elektronik, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT
PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling
lambat 1 Januari 2011.
2.Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN
1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III
“Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana”.
3.Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor
Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan
Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya
yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib
melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang
dimaksud.
4.Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II
“Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak” tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting
aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
5.Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan
menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN
1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi
penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Enter your email address:

Freight ForwarderSE-59/PJ/2010.  Hal e.spt ppnSE-59/PJ/2010.  Hal e.spt ppn
Freight Forwarder Indonesia SE-59/PJ/2010. Hal e.spt ppn This entry was posted in Pajak - Tax and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.