Freight Forwarder > Berita, Pajak - Tax > SPt importir jadi basis intensifikasi PPN Impor

SPt importir jadi basis intensifikasi PPN Impor

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

SPt importir jadi basis intensifikasi PPN

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data pelaporan surat pemberitahuan (SPt) importir tertentu untuk mengintensifkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bidang usaha impor.
Untuk keperluan itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE-60/PJ/2008 tentang pemanfaatan data pelaporan SPT importir pada 21 Oktober 2008.

SE itu menyebutkan dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak tersebut, pengawasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Pengawasan itu merujuk pada SE-66/PJ/2007 tentang tata cara pelaksanaan konseling terhadap WP sebagai tindak lanjut surat imbauan atas data WP importir tertentu.

Artinya dalam pelaksanaan SE itu, setiap KPP harus tetap memberikan kesempatan konseling kepada WP atau kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan surat imbauan yang disampaikan.

Dalam PER-170/PJ/2007, yang dimaksud surat imbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian internal untuk meminta klarifikasi kepada WP terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, konseling adalah sarana yang disediakan bagi WP untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tercantum dalam surat imbauan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan pemanfaatan data SPT importir tertentu itu dilakukan sebagai upaya untuk memeriksa kemungkinan terjadinya praktik-praktik impor fiktif yang selama ini sering terjadi.

“Diduga ada fraud atau penghindaran pajak [PPN] dalam kegiatan impor ini. Jadi dia [WP] impor untuk orang lain dengan menggunakan NPWP dia,” jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut Djoko, upaya tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak mempertimbangkan tentang risk management atau derajat risiko tentang potensi penerimaan pajak yang hilang akibat praktik impor fiktif tersebut, tanpa menyebut berapa potensi yang hilang itu.

“[Pemanfaatan data SPT importir tertentu] Ini juga merupakan bagian dari intensifikasi perpajakan,” katanya.

Sebelumnya dalam rangka meningkatkan jumlah WP melalui program ekstensifikasi perpajakan, Ditjen Pajak juga meminta perusahaan asuransi untuk menyerahkan data nasabah dengan nilai pertanggungan lebih Rp50 juta.

Enter your email address:

Freight ForwarderSPt importir jadi basis intensifikasi PPN ImporSPt importir jadi basis intensifikasi PPN Impor
Freight Forwarder Indonesia SPt importir jadi basis intensifikasi PPN Impor This entry was posted in Berita, Pajak - Tax and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.