Freight Forwarder > Peraturan Pemerintah - DECREE > PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir
( Peraturan Menteri keuangan no 220/pmk.04/2008
tertanggal 16 Desember 2008 )

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

menimbang :
…..
Mengingat :
….

Memutuskan
menetapkan PeraturaranMenteri Keuangan Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri keuangan nomor 124/pmk.04/2007
tentang registrasi importir :
Pasal 1 :
beberapa ketentuan dalam peraturan menteri keuangan no 124/pmk.04/2007 tentang registrasi importir diubah sbb :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 2
(1). Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean,
Importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
(2). Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik.
(3). Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format
sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 5
(1). Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan
registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar.
(2). Dalam hal permohonan registrasi importir diterima,
Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam
Surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format
sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(3). Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak,
Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan
registrasi importir dengan disertai alasan penolokan melalui
media elektronik.
(4). NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh
kantor pabean.

3. Lampiran I dan Lampiran II dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Enter your email address:

Freight ForwarderPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi ImportirPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir
Freight Forwarder Indonesia PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN tentang Registrasi Importir This entry was posted in Peraturan Pemerintah - DECREE and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.