MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 53/PMK.04/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.04/2006
TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN
TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,
DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang
bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pengelolaan barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk lebih menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.04/2006 TENTANG PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.04/2006 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara diubah sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah:
a.
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;
b.
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;
c.
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau
d.
Barang yang dikirim melalui Pos :
1)
yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;
2)
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari Kantor Pos.
3.
Barang yang Dikuasai Negara adalah:
a.
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;
b.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
c.
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
4.
Barang yang Menjadi Milik Negara adalah:
a.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
c.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
d.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;
e.
Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
f.
Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.
5.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
6.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik negara/daerah.
7.
Harga terendah adalah harga serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum.
8.
Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
2.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang yang Menjadi Milik Negara beserta usulan untuk dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya.
(4)
Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
3.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 16 A, Pasal 16 B, dan Pasal 16 C, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16 A
(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
(2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan pencatatan Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Pasal 16 B
(1)
Dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan penetapan peruntukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara, dilakukan penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara.
(2)
Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.
(3)
Penilaian terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar berdasarkan dokumen kepabeanan/dokumen pelengkap pabean, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi barang pada saat penilaian.
Pasal 16 C
Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri Keuangan dan telah dilaksanakan, dihapus dari Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara.
4.
Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang, pemusnahan, hibah, dan penetapan status penggunaan Barang yang Menjadi Milik Negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2008
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI