Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Click to access 2008PMK96PMK11.pdf
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Penerbitan Tiga Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Implementasi IJEPA
- Peraturan Menteri Perindustrian No 3 Tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.011/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.04/2008
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan