Penerbitan Tiga Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Implementasi IJEPA
Jakarta, 02/07/08 (Fiscal News) – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu menyelenggarakan konferensi pers mengenai Penerbitan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka implementasi IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) pada hari ini, Rabu (02/07) di ruang konferensi pers Gedung Djuanda I Departemen Keuangan Jakarta.
IJEPA adalah persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi. Tujuan dari IJEPA adalah untuk meningkatkan perdagangan dan investasi karena terjadinya penurunan pada realisasi investasi antara Indonesia dan Jepang. Berdasarkan framework agreement, telah disepakati dua macam skema penurunan tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA ini, yaitu skema tarif preferensi umum dan skema tarif User Specific Duty Free Scheme (USDFS).
Sebagai implementasi perjanjian tersebut, pada 30 Juni 2008 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2008. Adapun PMK-PMK tersebut yaitu PMK No. 94/PMK.011/2008 tentang Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; PMK No.95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; PMK No. 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.