Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017   tanggal   27 Pebruari 2017,
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

30/PMK.010/2017

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017   tanggal   27 Pebruari 2017,   	tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017   tanggal   27 Pebruari 2017,   	tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.