Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, |
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area. |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017 tanggal 19 September 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.
- PerMenKeu Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (FTA)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tanggal 15 Pebruari 2018, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.