PMK Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka AANZFTA Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka AANZFTAPeraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferantial Tariff
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 PERUBAHAN KE SEMBILAN ATAS PENETAPAN SISTIM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK
- PerMenKeu Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (FTA)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2016 tanggal 13 September 2016, tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
- Penerbitan Tiga Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Implementasi IJEPA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tanggal 29 Desember 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 tanggal 12 Mei 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018 tanggal 15 Pebruari 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tanggal 15 Pebruari 2018, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017.