Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferantial Tariff
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produ-Produk Susu Tertentu
- Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor Produk tertentu
- PMK Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka AANZFTA
- Penerbitan Tiga Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Implementasi IJEPA
- Penetapan tarip Bea Masuk atas impor barang tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 PERUBAHAN KE SEMBILAN ATAS PENETAPAN SISTIM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017.
- PerMenKeu Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (FTA)
- Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.01/2018 tanggal 21 September 2018 Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan Untuk Produk Tertentu Yang Berasal Dari Wilayah Palestina
- Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kacang Kedelai