PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK-12/PMK.03/2009
Tentang Perubahan Atas PMK-66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan SPT, dan Persyaratan WP Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37 A UU No. 6 tahun 1983 Tentang KUP Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007