Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs > Pengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

Pengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

SE-32BC_2010.pdf

Enter your email address:

Freight ForwarderPengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010Pengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
Freight Forwarder Indonesia Pengecualian Dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Impor Barang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 This entry was posted in Bea Cukai - Customs and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.