Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017   tanggal   3 Maret 2017,
tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

37/PMK.03/2017

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017   tanggal   3 Maret 2017,   	tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017   tanggal   3 Maret 2017,   	tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tanggal 3 Maret 2017, tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink.• TwitterFacebookFeed

Comments are closed.