Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017   tanggal   19 Januari 2017,
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
5/PMK.010/2017

 

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017   tanggal   19 Januari 2017,   	tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017   tanggal   19 Januari 2017,   	tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tanggal 19 Januari 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional. This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink.• TwitterFacebookFeed

Comments are closed.