Surat Kepala Kantor BC Soekarno Hatta No S-507/WBC.05/KPP.MP.01/2009 tentang KEWAJIBAN PENYERAHAN BC 1.1 SEBELUM PEMBONGKARAN (terlampir).
Keuntungan bagi Forwarder : No BC 1.1 cepat didapat (sebelum barang dibongkar dari pesawat).
Kemungkinan Kerugian bagi Forwarder/CNEE : proses pengeluaran shipment atau tutup PU (consolidated shipment) terhambat karena adanya proses re-address Inward Manifest (BC 1.1).
Gambaran Proses re-address :
1. Surat Pemberitahuan oleh Ground Handling ke BC (tembusan ke Airline) max. ATA+8 hours;
2. Surat Permohonan Perubahan Inward Manifest (BC 1.1) oleh Airline ke BC;
3. Forwarder/CNEE melampirkan surat pada point 2 untuk proses pengeluaran shipment.
Penyebab terjadinya re-address :
Adanya perbedaan data antara FFM/FWB dengan dokumen AWB. Data yang dimaksud mencakup :
01. No AWB;
02. Destination;
03. Nama & Alamat Shipper;
04. Nama & Alamat CNEE;
05. Nama & Alamat Notify;
06 .Jumlah Kemasan;
07. Jumlah Berat (Bruto);
08. Uraian Barang;
09. Jenis Shipment (partial/non partial);
10. Jenis Shipment (consol/non consol).