Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016   tanggal   19 Desember 2016,
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

194/PMK.04/2016

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016   tanggal   19 Desember 2016,   	tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016   tanggal   19 Desember 2016,   	tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.