Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016   tanggal   19 Desember 2016,
tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.

196/PMK.010/2016

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016   tanggal   19 Desember 2016,   	tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016   tanggal   19 Desember 2016,   	tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.