Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017   tanggal   1 Maret 2017,
tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

35/PMK.010/2017

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017   tanggal   1 Maret 2017,   	tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017   tanggal   1 Maret 2017,   	tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.