Keenam International » Pajak - Tax » Peraturan Pemerintah - DECREE » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,
tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.