Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Freight Forwarder
Freight Forwarding Companies
Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,
tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,   	tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,   	tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.