Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tanggal 23 Agustus 2016, |
tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. |