Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016, |
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. |