Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016, |
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016,
Freight Forwarder Indonesia Freight Forwarder International Freight Forwarder News, Cargo, Logistic, Airline, Shipping Line, Tax, Customs, Berita, Peraturan pemerintah, Bea Cukai, Pajak
Keenam International » Bea Cukai - Customs » Peraturan Pemerintah - DECREE » Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016, |
tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016, tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan. 73/PMK.010/2016 International Freight Forwarder Indonesia Jakarta: 196 /PMK.011/2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tanggal 31 Maret 2016, Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 ANTI DUMPING IMPOR POLYESTER STAPLE FIBER DARI … Continue reading Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016,