Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tanggal 8 Agustus 2016, |
tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. |