Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 tanggal 19 Pebruari 2016, |
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tanggal 8 April 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tanggal 18 Juli 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.