Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tanggal 8 April 2016, |
tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi. |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015,
- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-95/PJ/2010, Tanggal 20 September 2010 penegasan perlakuan pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2018 tanggal 17 April 2018 Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tanggal 18 Nopember 2016, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tanggal 26 April 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016,
- 192/PMK.03/2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tanggal 18 Juli 2016,