Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016,

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016,

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016   tanggal   26 Januari 2016,
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5/PMK.010/2016

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor  5/PMK.010/2016   tanggal   26 Januari 2016,Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  5/PMK.010/2016   tanggal   26 Januari 2016,
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016, This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.