| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tanggal 26 Januari 2016, |
| tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
Share this:
International Freight Forwarder Indonesia Jakarta:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas lmpor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tanggal 8 April 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tanggal 18 Nopember 2016, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tanggal 23 September 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tanggal 31 Maret 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tanggal 27 April 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015,